“PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN INDONESIA”
Nama : Meytha
Laelasari (36214615)
Kelas : 1dd03/ Manajemen
Pemasaran D3
Dosen : Dyan
Tanjung Gunotomo
(Tugas Makalah)
“Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia”
Setiap
negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk
pemerintahan adalah rangkaian
institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk
menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia
ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk
pemerintahan modern.
Bentuk Pemerintahan Teori Klasik
Mengenai bentuk pemerintahan klasik,
pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bahkan
Mac Iver dan Leon Duguit menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk
pemerintahan.
Dalam teori klasik, bentuk
pemerintahan dapat dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah dan sifat
pemerintahannya. Tokoh yang menganut teori klasik adalah Aristoteles, Plato,
Polybios.
A. Aristoteles
berikut bentuk pemerintahan menurut
Aristoteles.
- Monarki,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan
umum.
- Tirani,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan
pribadi.
- Aristokrasi,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi
kepentingan umum.
- Oligarki,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan untuk
kepentingan kelompoknya.
- Politea,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi
kepentingan umum.
- Anarki,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak
berhasil menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
- Demokrasi,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat yang dijalankan untuk
kepentingan seluruh rakyat (dari dan untuk rakyat)
B. Plato
Plato mengungkapkan lima bentuk
pemerintahan yaitu sebagai berikut :
- Aristokrasi,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang
dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
- Oligarki,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
- Temokrasi,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin
mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
- Demokrasi,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
- Tirani,
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran
(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
C. Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya
yang disebut Cyclus Theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan
lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu mengganti
bentuk pemerintahan Politea dengan demokrasi.
Monarki → Tirani → Aristokrasi →
Oligarki → Demokrasi → Okhlokrasi → Monarki
Berdasarkan bentuk pemerintahan yang
diungkapkan oleh Polybios, dapat dijelaskan sebaga berikut.
Monraki
merupakan bentuk pemerintahan yang baik karena mengutamakan kepentingan umum.
namun, hal tiu hanya pada awalnya saja, karena lama kelamaan raja tidak lagi
memperhatikan rakyat, tetapi justru cenderung bersikap sewenang-wenang dalam
memerintah. Akhirnya pemerintahan monarki pun berubah menjadi tirani.
Pemerintahan tirani
yang dijalankan untuk kepentingan pribadi ini, memunculkan inisiatif dari para
bangsawan untuk melawannya. Hingga terjadilah pengambil alihan kekuasaan. Lalu
pemerintahan dipegang oleh beberapa orang yang dijalankan untuk kepentingan
umum.Pemerintahan tirani pun berubah menjadi aristokrasi.
Dalam pemerintahan aristokrasi,
pada mulanya memang baik karena dijalankan untuk kepentingan umum. Namun,
lama-kelamaan tidak lagi mengutamakan keadilan karena dijalankan untuk
kepentingan pribadi. Akhirnya bentuk pemerintahan aristokrasi bergeser
menjadi oligarki.
Pada masa pemerintahan oligarki
ini, pada perkembangannya tidak dirasakan adanya keadilan, maka munculah
pemberontakan dari rakyat untuk mengambil alih kekuasaan. Kemudian pemerintahan
pun dijalankan oleh rakyat untuk kepentinganrakyat. Oligarki berubah menjadi
demokrasi.
Pada pemerintahan demokrasi ini,
ternyata banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain maraknya
korupsi, serta tidak ada penegakan hukum. Instabilitas politik ini merubah demokrasi
menjadi okhlokrasi.
Pada masa pemerintahan okhlokrasi
yang penuh dengan kekacauan ini, kemudian muncul seseorang yang kuat dan berani
merebut pemerintahan. Pada akhirnya bentuk pemerintahan okhlokrasi kembali
dipegang satu orang dan menjadi monarki.
Namun teori Polybios ini dapat
dikatakan sifatnya deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan ini
mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan
pemerintahan buruk, lalu digantikan lagi dengan pemerintahan baik
danseterusnya. Polybios pun beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus tersebut
karena lahirnya bentuk pemerintahan merupakan akibat bentuk pemerintahan yang
sebelumnya.
Bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk
Pemerintahan Modern dibagi menjadi bentuk pemerintahan : Monarki,
Republik, Federal, Emirat, dan Negara Kota.
Terdapat
beberapa macam Bentuk Pemerintahan republik yaitu Republik Absolut,
Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal
dari kata res-publica berarti kepentingan umum.
1.
Republik Absolut
Ciri
republik absolut adalah pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
dimanfaatkanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada
tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2.
Republik Konstitusional
Ciri
republik konstitusional adalah presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di
negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk
Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3.
Republik parlementer
Ciri
Republik Parlementer adalah presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Bentuk
Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional
Indonesia
menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional
sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang
Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk
pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik
absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan
Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan
dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh
konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar."
Presiden
dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara
yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan
presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang
berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui
Pemilihan Umum (PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya
> Sistem Pemilu Indonesia.
Presiden
dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan
pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD
mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan
aturan lain tentang kehidupan bernegara.
“BENTUK
NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
BERDASARKAN UUD
1945”
Bentuk
Negara
Kesatuan
atau serikat.
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan
yang berbentuk republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18
UUD 1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat
(negara kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat
staat (negara)juga.
Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah-daerah yang bersifat
otonom (streek and local rechts gomenschappen) yang semuanya menurut aturan
yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal tersebut
menegaskan:
- Negara
Indonesia berbentuk negara kesatuan.
- Daerah-daerah
tidak bersifat negara.
- Daerah
bisa berbentuk daerah otonom atau administratif.
- Di
daerah otonomi dibentuk dewan perwakilan rakyat.
Untuk
melaksanakan pasal 18 UUD 1945 dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri negara kesatuan
adalah kedaulatan negara tidak terbagi, yaitu berada di tangan
pemerintah pusat.
Ø
Bentuk
Pemerintahan
Republik
atau monarki
Dalam
pasal 1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk pemerintahan
republik.
Republik
berasal dari kata res dan publica (res berarti kepentingan; publica
berarti umum). Respublica berarti kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam
bentuk pemerintahan republik, kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh
seseorang secara turun-temurun. Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki,
kekuasaan dalam negara dipegang oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan
berdasarkan pengangkatan atau penunjukkan.
Saat
sidang BPUPKI II tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan penentuan bentuk
pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan peserta sebagai
berikut:
- Sebayak
55 suara memilih bentuk republik.
- Sebanyak
6 suara memilih kerajaan/monarki.
- Sebanyak
2 suara memilih bentuk lain.
- Dan 1
suara tidak mengajukan pendapat (abstein).
Penegasan
bentuk pemerintahan republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga
dinyatakam dalam ketentuan :
- Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”…
- Pasal
6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua
puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Preiden.
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh
suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
- Pasal
7 UUD 1945
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ø Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara --
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur
hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang
menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam
bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas,
karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis
organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
- Organisasi
pemerintahan
(transnasional, nasional atau regional)
- Organisasi sukarela
- Persatuan dagang
- Partai politik
- Perdagangan
beras dan rempah-rempah.
Konstitusi pada umumnya
bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi
bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak
dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam
ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda
“constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis
yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI
diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan
peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu
sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
- Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K.
C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2. Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5. Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1. Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2. Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi
2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar
haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi
dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti
materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
- Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan
penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa
adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
- Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang
berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
- Macam – macam konstitusi
- Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·
Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi tidak tertulis / konvensi
(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering
timbul.
- Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
- Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam
praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
- Konstitusi politik adalah berisi tentang norma-
norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubungan antar lembaga negara.
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa
itu.
Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
- Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang
undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid
/ kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental.
·
Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat
tentang
·
Organisasi negara.
·
HAM.
·
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum.
·
Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi
berisi tentang
·
Pernyataan ideologis.
·
Pembagian kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan konstitusi.
·
Larangan perubahan konstitusi.
- Parameter
terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
- Agar suatu bentuk
pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan
kepentingan rakyat.
- Melindungi asas
demokrasi.
- Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk melaksanakan
dasar negara.
- Menentukan suatu
hukum yang bersifat adil.
- Kedudukan
konstitusi/UUD yaitu:
- Dengan adanya UUD
baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang
tertinggi.
- Perubahan
konstitusi/UUD yaitu:
Secara
revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang –
kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara
evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat
menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
- Keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita
dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi
suatu negara.
- Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum
dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik
sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan.
“Sistem Pemerintahan Indonesia”
Indonesia sebagai suatu
negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola
negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem
pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan
sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam
sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Sebelum membahas
tentang perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, terlebih dulu kami
sajikan pengertian sistem pemerintahan.
Pengertian
Sistem Pemerintahan Terdapat berbagai pengertian sistem pemerintahan, menururt bahasa
maupaun menurut pendapat para ahli. Pengertian sistem pemerintahan secara
bahasa atau istilah adalah sebagai berikut:
Istilah kata sistem
pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
• Kata sistem merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara,
jaringan, atau susunan.
• Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu
berarti:
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal,
urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Dalam
arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
• Sistem pemerintahan diartikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan.
Sedangkan pengertian
sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
• Menurut Sri Soemantri
pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif
dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).
Dua puluh delapan tahun kemudian, beliau
mengatakan lagi bahwa sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan
kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah
sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Dalam
pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan
antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem
ketatanegaraan Indonesia.
•
Bagi Mana mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian
(begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara
pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara
demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada
kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga
konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.
Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan
Indonesia.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia
setelah Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa contoh variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan negara.
Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan
kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem
pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di
dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua sistem pemerintahan yang ada dan
berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai
kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum
menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak
menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Pengaruh rakyat terhadap politik yang
dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
·
Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan
rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
·
Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat
sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif.
Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai
atau koalisi partai.
·
Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan
juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan
mosi tidak percaya Parlemen
·
Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai
di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial
·
Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen
karena bertanggung jawab kepada presiden.
·
Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak
ada bayang-bayang krisis kabinet
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
sebab tidak tergantung pada parlemen
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti
dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet lebih mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga
anggota parlemen sendiri.
Kelemahan
Sistem pemerintahan Presidensial
·
Pengawasan rakyat lemah
·
Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik
negara kurang mendapat perhatian
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
·
Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari
1945-sekarang.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Semula
sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16
November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem
Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk
pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy
Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem
Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959
yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
POKOK-POKOK
SISTEM PEMERINTAHAN
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem
Konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas
berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar.
Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki
kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi
pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan
untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis.
Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang
konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan
hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi
dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru
dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki
sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya
pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
“Pengetian Warga Negara dan Kenegaraan”
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga
Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki
hubungan dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan.
Kedudukannya sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa status
(identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik
(resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
A. Pengertin Warga Negara
Pengertian
Warga Negara
Secara umum Warga mengandung arti peserta
atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga
Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara
merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis
berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis”
atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata
ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam
“cite” (kota) yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan
demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga
dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat
perlindungan dari komunitasnya.
Oleh
karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya
warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping
Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan
komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga
dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di
Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat
dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk
dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
B. Pengertian Warga Kenegaraan
Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat
karakterist ik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu
mencakup :
·
Perasaan akan identitas
·
Pemilikkan hak-hak tertentu
·
Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
·
Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam
masalah publik
·
Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam
komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian
Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosilogis
·
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal.
Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa
orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari
adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan, dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan
hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan,
ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan
orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan
material
·
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan
dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga
negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara
dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·
Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara.
Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag
sebagai orang asing.
Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk
pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan
tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak
berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi
warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya.
Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari
negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
D.PENENTUAN
WARGA NEGARA
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar
prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas
tersebut adalah :
·
Suatu negara tidak boleh memasukkan
orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya
Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan
sebagai warga negaranya.
·
Suatu negara tidak boleh menentukan
kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan
bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang
beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
·
Asas Ius Soli,
yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari
tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
·
Asas Ius Sangunis,
yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar
keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
·
Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan
bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari
masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan
istri adalah sama dan Satu.
·
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu
perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri.
Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi
mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum
berkeluarga.
E.
MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah
yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
·
Apatride, yaitu istilah
untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
·
Bipatride, yaitu istilah
untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.Ada juga itilah ketika
yaitu multipatride, yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
“Hak dan Kewajiban Warga
Negara”
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“WARGA NEGARA”
Pengertian
warga negara dan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
1. Pengertian warga negara.
2. Kewarganegaraan Republik Indonesia
1. Pengertian warga negara.
2. Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ø Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Ø Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Ø Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soliatau prinsip µius sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie)
Ø a.
Ius
Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration
“Negara”
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu. Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Era Prakolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa danSumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; Era Kolonial,
masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang
menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama
sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; Era
Kemerdekaan Awal, pasca-Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia (1945)
sampai jatuhnya Soekarno (1966); Era Orde Baru, 32
tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998);
serta Era Reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
Kolonisasi VOC
Mulai
tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia,
dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah
menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu
masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang
Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepangpada
masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di
dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka
karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati
kebangkrutannya.
Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan
utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan
rempah-rempah di
Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap
penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para
penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir
seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan
pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.
VOC
menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam
beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
Kolonisasi pemerintah
Belanda
Era Napoleon (1800-1811
Setelah VOC (Vereenigde
Oostindische Compagnie) jatuh
bangkrut dan dibubarkan pada akhir abad ke-18,
tepatnya adalah pada tahun 1 Januari 1800 dan setelah Belanda kalah Perang
Eropa dan
dikuasai Perancis, maka Hindia-Belanda jatuh ke tangan Perancis, walaupun
secara pemerintahan masih di bawah negara kesatuan Republik Belanda (hingga 1806), kemudian dilanjutkan Kerajaan Hollandia (hingga 1810). Sejak saat itu dimulailah perang
perebutan kekuasaan antara Perancis (Belanda) dan Britania Raya, yang ditandai
dengan peralihan kekuasaan beberapa wilayah Hindia-Belanda dan perjanjian,
antara lain Persetujuan Amiens hingga Kapitulasi Tuntang.
Dalam
masa ini Hindia-Belanda berturut-turut diperintah oleh Gubernur Jenderal Overstraten, Wiese, Daendels, dan
yang terakhir adalah Janssens. Pada masa Daendels dibangunlah Jalan Raya Pos (jalur Pantura sekarang), kemudian meluaskan daerah jajahan hingga ke Lampung, namun
kehilangan Ambon, Ternate dan Tidore yang direbut Britania. Tahun 1810 ketika
Perancis menganeksasi Belanda, maka bendera Perancis dikibarkan di Batavia, dan
Daendels kembali ke Eropa untuk berperang di bawah Napoleon. Janssens,
penggantinya, tidak memerintah lama, karena Britania di bawahLord Minto datang dan merebut
Jawa dari
Belanda-Perancis.
Interregnum Britania
(1811-1816)[sunting sumber]
Setelah
Britania menguasai Jawa, pemerintahan beralih sementara dari Belanda ke
Britania, hingga akhir perang Napoleon pada 1816 ketika Britania harus
mengembalikan Hindia-Belanda kepada Kerajaan Belanda. Lord Minto menjadi
Gubernur Jenderal pertama yang bermarkas di India, sedangkan Raffles diangkat
menjadi Letnan Gubernur yang memimpin Jawa. Raffles kemudian membenahi
pemerintahan di Jawa sesuai sistem pemerintahan Britania.
Salah
satu penemuan penting pada pemerintahan Raffles adalah penemuan kembali Candi Borobudur, salah satu candi Buddha terbesar di dunia, dan Gunung Tambora di Sumbawa meletus, dengan korban langsung dan tidak langsung mencapai puluhan ribu
jiwa
Pemerintahan Kerajaan
Belanda (sejak 1816)[sunting sumber]
Setelah Kongres Wina mengakhiri Perang Napoleon dan mengembalikan Jawa ke Belanda, sejak 16
Agustus 1816 pemerintah Kerajaan Belanda berkuasa dan berdaulat penuh atas wilayah Hindia-Belanda yang tertulis dalam Undang-Undang Kerajaan Belanda
tahun 1814 dan diamandemen tahun 1848, 1872, dan 1922 menurut perkembangan wilayahHindia-Belanda, hingga 1942 ketika Jepang datang menyerbu dalam Perang Dunia II.
Dalam
masa ini, terjadi pemberontakan besar di Jawa dan Sumatera, yang terkenal
dengan Perang Diponegoro atauPerang Jawa, pada tahun 1825-1830, dan Perang Padri (1821-1837), dan perang-perang lainnya. Setelah tahun 1830sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk
dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada
saat itu, seperti teh, kopidll.
Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan
yang besar kepada para pelaksananya - baik yang Belanda maupun yang Indonesia.
Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang
lebih bebas setelah 1870.
Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Politik Etis (bahasa Belanda: Ethische
Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi
orang-orang pribumi, dan
sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van
Heutsz pemerintah
Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang
Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat
ini.
Gerakan nasionalisme
Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, Serikat Dagang Islam dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, Budi Utomo.
Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan langkah-langkah
penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari kelompok kecil yang terdiri dari
profesional muda dan pelajar, yang beberapa di antaranya telah dididik di
Belanda. Banyak dari mereka yang dipenjara karena kegiatan politis, termasuk
Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno.
Perang Dunia II
Pada
Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman.
Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk
Jepang ke Amerika Serikat dan Britania.
Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar
pesawat gagal di Juni 1941, dan
Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan
yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi
terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang
pada Maret 1942.
Pendudukan Jepang
Sukarno
dalam Memproklamasikan Indonesia:
Pada
Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk
pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer
Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai memperoleh penghormatan dari Kaisar Jepang pada tahun 1943.
Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi,
tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang
tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan,
terlibat perbudakan
seks, penahanan sembarang
dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran
Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Pada
Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan;
sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga
sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah,Malaya,
Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.
Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman
Widjodiningrat diterbangkan
ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju
kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
Proklamasi kemerdekaan
Mendengar
kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan
seperti itu pada 16 Agustus,
Soekarno membacakan "Proklamasi" pada hari berikutnya. Kabar mengenai
proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer
Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat
mempertahankan kediaman Soekarno.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai
Presiden danMohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan
konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat
dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
Perang kemerdekaan
Teks Proklamasi
Dari 1945 hingga 1949,
persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang
segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai
dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali
kekuasaan kolonial.
Usaha
Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali
ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia,
akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belandamemindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal
Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.
Demokrasi parlementer
Tidak
lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan
eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR
terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada
tahun 1955,
sehingga koalisi pemerintah yang stabil susah dicapai.
Peran
Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasilasementara
beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang
yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan
badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan
dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri
dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi
parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Terpimpin
Pemberontakan
yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa
Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR
untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia.
Akibatnya pada 1959ketika
Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat
sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui
banyak hambatan.
Dari
1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah
label "Demokrasi Terpimpin". Dia juga menggeser kebijakan luar negeri
Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara
bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para
pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadiGerakan Non-Blok.
Pada
akhir 1950-an dan awal 1960-an,
Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepadaPartai
Komunis Indonesia (PKI)
di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Sovietdan China,
dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai
komunis seperti di negara-negara lainnya.
Nasib Irian Barat
Pada
saat kemerdekaan, pemerintah Belanda mempertahankan kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Papua), dan mengizinkan langkah-langkah menuju pemerintahan-sendiri dan
pendeklarasian kemerdekaan pada 1 Desember 1961.
Negosiasi
dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah tersebut dengan Indonesia gagal,
dan pasukan penerjun payung Indonesia mendarat di Irian pada 18 Desember sebelum kemudian terjadi pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda
pada 1961 dan 1962. Pada 1962 Amerika Serikat menekan Belanda agar setuju
melakukan perbincangan rahasia dengan Indonesia yang menghasilkan Perjanjian New York pada Agustus 1962, dan Indonesia mengambil alih
kekuasaan terhadap Irian Jaya pada 1 Mei 1963.
Konfrontasi
Indonesia-Malaysia
Soekarno
menentang pembentukan Federasi Malaysia dan menyebut bahwa hal tersebut adalah sebuah "rencana
neo-kolonial" untuk mempermudah rencana komersial Inggris di wilayah tersebut. Selain itu dengan pembentukan Federasi Malaysia, hal ini dianggap akan memperluas pengaruh imperialisme negara-negara Barat di kawasan Asia dan memberikan celah kepada negara
Inggris dan Australia untuk memengaruhi perpolitikan regional Asia. Menanggapi
keputusan PBBuntuk
mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri
negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO)
sebagai tandingan PBB dan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade. Pada
tahun itu juga konfrontasi ini kemudian mengakibatkan pertempuran antara
pasukan Indonesia dan Malaysia (yang dibantu oleh Inggris).
Gerakan 30 September
Hingga 1965, PKI
telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk
memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno,
memulai kampanye untuk membentuk "Angkatan Kelima" dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang
hal ini.
Pada 30 September 1965, enam
jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upayakudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima
Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto,
menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan
situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang
yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966mencapai
setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.
“
Orde Baru”
Setelah
Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah
mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama
dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan
menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat
16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada 1968, MPR
secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan
dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden
Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara
dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang
ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasihat dari ahli
ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini,
dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan
pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya,
jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun1970-an dan 1980-an.
Irian Jaya
Setelah
menolak supervisi dari PBB,
pemerintah Indonesia melaksanakan "Act of Free Choice" (Aksi Pilihan
Bebas) di Irian Jaya pada 1969 di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian
dipilih dan kemudian diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara
konsensus akhirnya memilih bergabung dengan Indonesia. Sebuah resolusi Sidang
Umum PBB kemudian memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. Penolakan
terhadap pemerintahan Indonesia menimbulkan aktivitas-aktivitas gerilya
berskala kecil pada tahun-tahun berikutnya setelah perpindahan kekuasaan
tersebut. Dalam atmosfer yang lebih terbuka setelah 1998, pernyataan-pernyataan
yang lebih eksplisit yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia telah muncul.
Timor Timur
Dari 1596 hingga 1975, Timor
Timur adalah sebuah jajahan Portugis di pulau Timor yang dikenal sebagai Timor Portugisdan dipisahkan dari pesisir utara Australia oleh Laut Timor.
Akibat kejadian politis di Portugal, pejabat Portugal secara mendadak mundur dari Timor
Timur pada 1975. Dalam pemilu lokal pada tahun 1975, Fretilin,
sebuah partai yang dipimpin sebagian oleh orang-orang yang membawa paham Marxisme, dan UDT,
menjadi partai-partai terbesar, setelah sebelumnya membentuk aliansi untuk mengkampanyekan
kemerdekaan dari Portugal.
Pada 7 Desember 1975,
pasukan Indonesia masuk ke Timor Timur dalam sebuah operasi militer yang disebut Operasi Seroja. Indonesia, yang mempunyai dukungan material dan
diplomatik, dibantu peralatan persenjataan yang disediakanAmerika Serikat dan Australia,
berharap dengan memiliki Timor Timur mereka akan memperoleh tambahan cadangan
minyak dan gas alam, serta lokasi yang strategis.
Pada
masa-masa awal, pihak militer Indonesia (ABRI)
membunuh hampir 200.000 warga Timor Timur — melalui pembunuhan, pemaksaan
kelaparan dan lain-lain. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat Timor Timur berada dalam wilayah Indonesia.
Pada 30 Agustus 1999,
rakyat Timor Timur memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dalam sebuah
pemungutan suara yang diadakan PBB.
Sekitar 99% penduduk yang berhak memilih turut serta; 3/4-nya memilih untuk
merdeka. Segera setelah hasilnya diumumkan, dikabarkan bahwa pihak militer
Indonesia melanjutkan pengrusakan di Timor Timur, seperti merusak infrastruktur di daerah tersebut.
Pada
Oktober 1999, MPR membatalkan dekrit 1976 yang mengintegrasikan Timor Timur ke wilayah
Indonesia, dan Otorita Transisi PBB (UNTAET) mengambil alih tanggung jawab
untuk memerintah Timor Timur sehingga kemerdekaan penuh dicapai pada Mei 2002 sebagai negara Timor Leste.
Krisis ekonomi
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi
B.J. Habibie.
Pada
pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk
lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertaikemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor
lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para
demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri
Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa
yang menduduki
gedung DPR/MPR, Soeharto
mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga
bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian
memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
(Era Reformasi)
Pemerintahan Habibie
Presiden
Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah
kembali mendapatkan dukungan dari Dana
Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga
membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan
berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pemerintahan Wahid[sunting sumber]
Pemilu
untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan
mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu
sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan
Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai
Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR
melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden
untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet
Persatuan Nasional pada
awal November 1999 dan melakukanreshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.
Pemerintahan
Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di
bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut,
pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama
di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat
tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia
mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang
semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid,
menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
Pemerintahan Megawati
Pada
Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan
pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001,
ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri
dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR
untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia
mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari
kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak
lama kemudian.Kabinet pada masa pemerintahan Megawati disebut dengan kabinet
gotong royong.
Pemerintahan Yudhoyono
Pada 2004,
pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo
Bambang Yudhoyono tampil
sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya
telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, sepertigempa bumi
besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi
lain pada awal 2005 yang
mengguncang Sumatra.
Pada 17 Juli 2005,
sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia
dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan
selama 30 tahun di wilayah Aceh.
Daftar
Putaka:
Http//id.Wikipedia.org/wiki/Negara.html