Sabtu, 08 Oktober 2016

menjalankan bisnis dengan etika (softkill)





(Tugas 2)
Nama             : Meytha Laelasari
Npm               : 36214615
Matkul           : Aspek Hukum dalam Bisnis
Dosen            : Rooshwan Budhi Utomo

“Menjalankan Bisnis Dengan Etika”
Menurut Zimmerer (1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai – nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.
Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (200:80), etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
Semua keputusan perusahaan sangat memengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan. Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan yaitu pemilik kepentingan internal dan eksternal.
Pemilik kepentingan eksternal meliputi :
1.       Investor
2.        Karyawan
3.        Manajemen
4.        Pimpinan
Pemilik kepentingan internal meliputi :
1.       Pelanggan
2.       Asosiasi dagang
3.       Kreditor
4.       Pemasok
5.       Pemerintah
Menurut Zimmerer (1996:21) yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah :
1. Para pengusaha dan mitra usaha
Selain merupakan pesaing, para pengusaha juga merupakan mitra. Sebagai mitra, para pengusaha merupakan relasi usaha yang dapat bekerja sama dalam menyediakan informasi atau sumber peluang. Misalnya akses pasar, bahan baku, dan sumber daya lainnya. Bahkan mitra usaha dapat berperan sebagai pemasok, produsen, dan pemasar. Loyalitas mitra usaha akan sangat bergantung pada kepuasan yang mereka terima  ( bagian dari kepuasan pemilik kepentingan ) perusahaan.

2. Petani dan perusahaan pemasok bahan baku
Petani dan perusahaan berperan dalam menyediakan bahan baku. Pasokan bahan baku yang kurang bermutu dan lambat dapat memengaruhi kinerja perusahaan. Oleh karena itu perusahaan dan petani yang memasok bahan baku merupakan faktor yang langsung memengaruhi keputusan bisnis. Keputusan dalam menentukan kualitas barang dan jasa sangat bergantung pada pemasok bahan baku.

3. Organisasi pekerja yang mewakili pekerja
Organisasi atau serikat pekerja dapat memengaruhi keputusan melalui proses tawar menawar secara kolektif. Tawar menawar tingkat upah, jaminan sosial, kesehatan, kompensasi, dan jaminan hari tua sangat berpengaruh langsung terhadap pengambilan keputusan. Perusahaan yang tidak melibatkan organisasi pekerja dalam mengambil keputusan sering menimbulkan protes – protes yang mengganggu jalannya perusahaan. Ketidakloyalan para pekerja dan protes buruh adalah akibat dari ketidakpuasan mereka terhadap keputusan yang diambil perusahaan.

4. Pemerintah yang mengatur kelancaran aktivitas usaha
Pemerintah dapat mengatur kelancaran aktivitas usaha melalui serangkaian kebijaksanaan yang dibuatnya. Peraturan dan perundang – undangan pemerintah sangat berpengaruh terhadap iklim usaha. Undang – undang monopoli, hak paten, hak cipta, dan peraturan yang melindungi dan mengatur jalannya usaha sangat besar pengaruhnya terhadap dunia usaha.

5. Bank penyandang dana perusahaan
Bank selain fungsinya sebagai jantung perekonomian secara makro, juga berfungsi sebagai lembaga yang dapat menyediakan dana perusahaan. Neraca – neraca perbankan yang kurang likuid dapat memengaruhi neraca – neraca perusahaan yang tidak  likuid. Sebaliknya, Neraca – neraca perusahaan yang kurang likuid dapat memengaruhi keputusan bank dalam menyediakan dana bagi perusahaan. Bunga kredit bank dan pesyaratan yang dibuat bank penyandang dana sangat besar pengaruhnya terhadap keputusan yang diambil dalam bisnis.

6. Investor penanaman modal
Investor penyandang dana dapat memengaruhi perusahaan melalui serangkaian persyaratan yang diajukannya. Persyaratan tersebut akan mengikat dan sangat besar pengaruhnya dalam pengambilan keputusan. Misalnya seperti standar tenaka kerja, bahan baku, produk, dan aturan lainnya. Jadi loyalitas investor sangat bergantung pada tingkat kepuasan mereka atas hasil modal yang ditanamkan.

7. Masyarakat umum yang dilayani
Masyarakat umum yang dilayani dapat memengaruhi keputusan bisnis. Mereka akan menanggapi dan memberikan informasi tentang bisnis. Mereka juga merupakan konsumen yang akan menentukan keputusan – keputusan perusahaan, baik dalam menentukan produk barang dan jasa yang dihasilkan maupun teknik produksi yang digunakan. Tanggapan terhadap operasi perusahaan, kualitas, harga, dan jumlah barang serta layanan perusahaan memengaruhi keputusan – keputusan perusahaan.

8. Pelanggan yang membeli produk
Pelanggan yang membeli produk secara langsung dapat memengaruhi keputusan bisnis. Barang dan jasa yang akan dihasilkan, jumlah, dan teknologi yang diperlukan sangat ditentukan oleh pelanggan dan memegnaruhi keputusan – keputusan bisnis.

Selain kelompok – kelompok tersebut di atas, beberapa kelompok lain yang berperan dalam perusahaan adalah para pemilik kepentingan kunci seperti manajer, direktur, dan kelompok khusus. Semua kelompok kepentingan baik secara internal maupun eksternal oleh zimmerer ditunjukkan pada gambar

Selain etikadan perilaku yang tidak kalah penting adalah norma etika. Menurut Zimmerer (1996:22) ada tiga tingkatan norma etika :

    Hukum, berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur standar perilaku minimum.
    Kebijakan dan prosedur organisasi, memberi arahan khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari – hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan.
    Moral sikap mental individual, sangat penting untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal. Nilai moral dn sikap mental individual biasanya berasal dari keluarga, agama, dan sekolah. Sebagian lain yang menentukan etika perilaku adalah pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Kebijakan dan aturan perusahaan sangat penting terutama untuk membantu, mengurangi, dan mempertinggi pemahaman karyawan tentang etika perilaku.


Menurut Zimmerer (1996), kerangka kerja etika dapat dikembangkan melalui tiga tahap :
1. Mengakui dimensi – dimensi etika yang ada sebagai suatu alternatif atau keputusan. Artinya, sebelum wirausaha menginformasikan suatu keputusan etika yang dibuat, terlebih dahulu ia harus mengakui etika yang ada.
2.      Mengidentifikasi pemilik kepentingan kunci yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Setiap keputusan bisnis akan memengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai pemilik kepentingan.
3.      Membuat pilihan alternatif dan membedakan antara tanggapan etika dan bukan etika. Ketika akan membuat pilihan alternatif tanggapan etika dan bukan etika serta mengevaluasi dampak positif dan negatifnya, manajer akan menemukan beberapa hal berikut :
a.       Prinsip – prinsi dan etika perilaku
b.      Hak hak moral
c.       Keadilan
d.      Konsekuensi dan hasil
e.       Pembenaran publik
f.       Intuisi dan pengertian / wawasan.
4.      Memilih tanggapan etika yang terbaik dan mengimplementaasikannya. Pilihan tersebut harus konsisten dengan tujuan, budaya, dan sistem nilai perusahaan serta keputusan individu.
Oleh karena itu ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya :
1.      Manajemen Tidak Bermoral. Manajemen tidak bermoral didorong oleh kepentingan dirinya sendiri, demi keuntungan sendiri atau perusahaan. Kekuatan yang menggerakan manajemen immoral adalah kerakusan/ketamakan yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal.
2.      Manajemen Amoral.  Tujuan utamanya adalah laba, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Yang membedakannya yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Yang terjadi pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam pengambilan keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan.
3.      Manajemen bermoral. Bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi menggunakan aspek legal dan prinsip – prinsip etika. Filosofi manajer bermoral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku.
Referensi :


Undang Undang yang mendukung dan menghambat peraturan usaha (softkil)





(Tugas 1)
Nama             : Meytha Laelasari
NPM              : 36214615
Matkul          : Aspek Hukum dalam Bisnis
Dosen            : Rooshwan Budhi Utomo

1.) undang undang yang mendukung jalannyaa usaha.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR  19  TAHUN  2003 TENTANGBADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  

a. bahwa   Badan   Usaha      Milik   Negara   merupakan   salah   satu   pelaku   kegiatan   ekonomi

dalam   perekonomian   nasional   berdasarkan   demokrasi   ekonomi.

b. bahwa  Badan  Usaha  Milik  Negara  mempunyai  peranan  penting  dalam penyelenggaraan   perekonomian   nasional   guna   mewujudkan   kesejahteraan

masyarakat;

c. bahwa  pelaksanaan  peran  Badan  Usaha  Milik  Negara  dalam  perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;

d. bahwa  untuk  mengoptimalkan  peran  B dan  Usaha  Milik  Negara,  pengurusandan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;

e. bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  Badan  Usaha  Milik  Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia

usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,  huruf  c,  huruf d,  dan  huruf  e,  perlu  dibentuk  Undang-undang  tentang  Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat     :    

1. Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  20,  Pasal  23  ayat  (4),  dan  Pasal  33  Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;

3. Undang-undang  Nomor  1  Tahun  1995  tentang  Perseroan  Terbatas (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1995  Nomor  13,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587)

4. Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  47,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);





Dengan Persetujuan Bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA. 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam  Undang-undang  ini,  yang dimaksud dengan :

1. Badan  Usaha  Milik  Negara,  yang  selanjutnya  disebut  BUMN,  adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau  sebagian  besar  modalnya  dimiliki  oleh  negara melalui  penyertaan  secara  langsung  yang  berasal  dari  kekayaan  negara  yangdipisahkan.

2. Perusahaan  Perseroan,  yang  selanjutnya  disebut  Persero,  adalah  BUMN  yang  berbentuk   perseroan   terbatas   yang   modalnya   terbagi   dalam   saham   yangseluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

3. Perusahaan   Perseroan   Terbuka,   yang   selanjutnya   disebut   PerseroTerbuka,   adalah   Persero   yang   modal   dan   jumlah   pemegang   sahamnyamemenuhi  kriteria  tertentu  atau  Persero  yang  melakukan  penawaran  umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan  Umum,  yang  selanjutnya  disebut  Perum,  adalah  BUMN  yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk  kemanfaatan  umum  berupa  penyediaan  barang  dan/atau  jasa  yang bermutu   tinggi   dan   sekaligus   mengejar   keuntungan   berdasarkan   prinsip   pengelolaan perusahaan.

5. Menteri  adalah  menteri  yang  ditunjuk  dan/atau  diberi  kuasa  untuk  mewakili

pemerintah  selaku  pemegang  saham  negara  pada  Persero  dan  pemilik  modal

pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri   Teknis   adalah   menteri   yang   mempunyai   kewenangan   mengaturkebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

7.  Komisaris  adalah  organ  Persero  yang  bertugas  melakukan  pengawasan  dan memberikan  nasihat  kepada  Direksi  dalam  menjalankan  kegiatan  pengurusan  Persero.

8. Dewan   Pengawas   adalah   organ   Perum   yang   bertugas   melakukan pengawasan   dan   memberikan   nasihat   kepada   Direksi   dalam   menjalankan kegiatan pengurusan Perum

.

9. Direksi  adalah  organ  BUMN  yang  bertanggung  jawab  atas  pengurusan BUMN  untuk  kepentingan  dan  tujuan  BUMN,  serta  mewakili  BUMN  baik  didalam maupun di luar pengadilan.

10. Kekayaan  Negara  yang  dipisahkan  adalah  kekayaan  negara  yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan

penyertaan   modal   negara   pada   Persero   dan/atau   Perum   serta   perseroan

terbatas lainnya.

11. Restrukturisasi  adalah  upaya  yang  dilakukan  dalam  rangka  penyehatan  BUMNyang   merupakan   salah   satu   langkah   strategis   untuk   memperbaiki   kondisiinternal   perusahaan   guna   memperbaiki   kinerja   dan   meningkatkan   nilai   perusahaan.

12. Privatisasi  adalah  penjualan  saham  Persero   baik  sebagian  maupun

                (1) Maksud dan tujuan pendirian  BUMN adalah :

a. memberikan     sumbangan     bagi     perkembangan     perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b. mengejar  keuntungan;         

c. menyelenggarakan  kemanfaatan  umum  berupa  penyediaan  barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hiduporang banyak;  

d. menjadi    perintis    kegiatan-kegiatan    usaha    yang    belum    dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

e. turut  aktif  memberikan  bimbingan  dan  bantuan  kepada  pengusahagolongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

                (2)   Kegiatan   BUMN   harus   sesuai   dengan   maksud   dan   tujuannya   serta   tidak bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan,  ketertiban  umum,  dan/ataukesusilaan. 

Pasal  3

Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan  modal  negara  dalam  rangka  pendirian  atau  penyertaan  pada  BUMN bersumber dari:

a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 

b.   kapitalisasi cadangan;

c.   sumber lainnya.

                (3)  Setiap  penyertaan  modal  negara  dalam  rangka  pendirian  BUMN  atau  perseroanterbatas  yang  dananya  berasal  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                 (4)  Pihak  yang  menerima  kuasa  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2),  wajib  terlebihdahulu  mendapat  persetujuan  Menteri  untuk  mengambil    keputusan    dalam  RUPS

Mengenai

 a. perubahan jumlah modal;

b.   perubahan anggaran dasar;

c.   rencana penggunaan laba;

d.   penggabungan,   peleburan,   pengambilalihan,   pemisahan,   serta   pembubaran Persero;

e.   investasi dan pembiayaan jangka panjang;

f.    kerja sama Persero;

g.   pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;

h.   pengalihan aktiva. Bagian Kelima Direksi Persero

Pasal 15

 (1)

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. 

Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

   (1) Anggota    Direksi    diangkat    berdasarkan    pertimbangan        keahlian,    integritas, kepemimpinan,  pengalaman,  jujur,  perilaku yang  baik,  serta  dedikasi  yang  tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. 

   (2) Pengangkatan  anggota  Direksi  dilakukan  melalui  mekanisme  uji  kelayakan    dan kepatutan.  Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan  dan kepatutan wajib menandatangani  kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

2.) Peraturan undang-undang yang menghambat peraturan usaha

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

2.  Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

5. Pengusaha adalah:

a.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.



6.  Perusahaan adalah:

                a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

                b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.



7.   Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

8.  Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.

9.  Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusa­haan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat mem­peroleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutu­hannya.

13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak

15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

16.  Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

18.   Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu­saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

24.   Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

25.  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

30.          Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

31.          Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

32.          Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan..

Jumat, 03 Juni 2016

Syariah Marketing Value dan Pentingnya service dalam Syariah

A. Syariah Marketing Value
Syariah Marketing Value• Value bertujuan untuk merebut tempat di hatipelanggan (how to create an emotions touch).• Pergeseran selera pelanggan dimana fitur danbenefit tidak cukup lagi untuk memuaskanpelanggan.• Value è penanaman nilai2 yang makin lama makinbermutu, meningkatkan value added bagipelangganè layanan memuaskan akan membuatnama perusahaan semakin bergengsi dan menjadikebanggaan pelanggannya.• Value è harus disusun berdasarkan karakteristiksyariah.


B. Pentingnya Service dalam Syariah Marketing
Pengertian Marketing Syariah
Pemasaran dalam Islam adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah. Sedangkan menurut Kertajaya dan Sula Syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Definisi ini didasarkan pada salah satu ketentuan dalam bisnis Islam yang tertuang dalam kaidah fiqih yang mengatakan, “Al-muslimuna „ala syurutihim illa syarthan harrama halalan awahalla haraman” (kaum muslimin terikat dengan kesepakatan-kesepakatan bisnis yang mereka buat, kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram). Selain itu, kaidah fiqih lain mengatakan “ Alashlu fil-muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun „ala tahrimiha” (pada dasarnya semua bentuk muamalah [bisnis] boleh dilakukan kecuali ada dali yang mengharamkannya).

Ini berarti bahwa dalam marketing syariah, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah Islami tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan. Allah mengingatkan agar senantiasa menghindari perbuaran zalim dalam berbisnis termasuk dalam proses penciptaan, penawaran dan proses perubahan nilai dalam pemasaran.



Sustainable syariah Marketing dan Syariah marketing strategi, taktik

A. Sustainable Syariah Marketing
Hal-Hal perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan Strategi Pemasaran Produk
Menerapkan Strategi pemasaran di awali dengan menganalisa secara keseluruhan dari situasi perusahaan Pemasar harus melakukan analisis SWOT (SWOT analysis), di mana ia menilai kekuatan (strengths [S]), kelemahan (weaknesses [W]), peluang (opportunities [O]), dan ancaman (threats [T]) perusahaan secara keseluruhan
  • Kekuatan (Strengths) meliputi kemampuan internal, sumber daya, dan faktor situasional positif yang dapat membantu perusahaan melayani pelanggannya dan mencapai tujuannya
  • Kelemahan (Weaknesses) meliputi keterbatasan internal dan faktor situasional negatif yang dapat menghalangi performa perusahaan
  • Peluang (Opportunities) adalah faktor atau tren yang menguntungkan pada lingkungan eksternal yang dapat digunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan
  • Dan ancaman (Threats) adalah faktor pada lingkungan eksternal yang tidak menguntungkan yang menghadirkan tantangan bagi performa perusahaan 
Strategi Pemasaran berorientasi menciptakan nilai tambah bagi pelanggan dan membangun hubungan relationship dengan pelanggan
Menciptakan nilai tambah dengan memahami kebutuhan pasar meliputi keinginan pelanggan, melakukan riset pelanggan dan pasar, menata informasi pemasaran dan data pelanggan, membangun metode pemasaran yang terintegrasi dan memberikan nilai tambah, membangun hubungan yang saling menguntungkan dalam menciptakan kepuasan pelanggan 


Faktor utama yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam Strategi Pemasaran
Dalam strategi pemasaran, ada bebarapa faktor utama yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan yaitu :
  1. Siklus Daur hidup produk, Strategi harus disesuaikan dengan tahap-tahap daur hidup, yaitu tahap perkenalan, tahap pertumbuhan, tahap kedewasaan dan tahap kemunduran.
  2. Tingkat persaingan perusahaan di pasar, Strategi pemasaran harus bisa disesuaikan dengan posisi perusahaan dalam tingkat persaingan, apakah dalam kategori memimpin, menantang, mengikuti atau hanya mengambil sebagian kecil dari ceruk pasar.
  3. Keadaan ekonomi, Strategi pemasaran harus disesuaikan dengan situasi ekonomi, perusahaan harus memandang ke depan dan mengembangkan strategi jangka panjang untuk memenuhi kondisi yang sedang berubah dalam industri mereka dan memastikan kelangsungan perusahaan pada jangka panjang


Langkah-Langkah Penerapan Strategi Pemasaran
Penerapan Strategi Pemasaran melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
  • Segmentasi Pasar (Market Segmentation), adalah tindakan membagi pasar menjadi kelompok pembeli berbeda dengan kebutuhan, karakteristik, atau perilaku berbeda yang mungkin memerlukan produk atau bauran pemasaran terpisah
  •  Penetapan Target Pasar (Market Targeting), yaitu proses mengevaluasi daya tarik masing-masing segmen pasar dan memilih satu atau lebih segmen yang akan dilayani, penetapan sasaran pasar terdiri dari merancang strategi untuk membangun hubungan yang benar dengan pelanggan yang tepat, atau sebuah perusahaan besar mungkin memutuskan untuk menawarkan ragam produk yang lengkap dalam melayani seluruh segmen pasarnya, sebagian besar perusahaan memasuki pasar baru dengan melayani segmen tunggal, dan jika hal ini terbukti berhasil, mereka menambahkan segmen
  • Diferensiasi dan Posisi Pasar (Differentiation & Positioning),perusahaan harus memutuskan bagaimana mendifferensiasikan penawaran pasarnya untuk setiap segmen sasaran dan posisi apa yang ingin ditempatinya dalam segmen tersebut, posisi produk adalah tempat yang diduduki produk relatif terhadap pesaingnya dalam pikiran konsumen, pemasar ingin mengembangkan posisi pasar unik bagi produk mereka. Jika sebuah produk dianggap sama persis dengan produk lainnya di pasar,  konsumen tidak mempunyai alasan untuk membelinya. 


Mengembangkan Strategi Pemasaran dan Bauran Pemasaran Terintegrasi
Bauran pemasaran terdiri dari semua hal yang dapat dilakukan perusahaan untuk mempengaruhi permintaan akan produknya yang terdiri dari “empat P” yaitu:
  • Produk (product) , kombinasi barang dan jasa yang ditawarkan perusahaan kepada pasar sasaran meliputi : ragam, kualitas, gesain. fitur, nama merek,  dan kemasan.
  • Harga (price), adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pelanggan untuk memperoleh produk meliputi: daftar harga, diskon potongan harga, periode pembayaran, dan persyaratan kredit
  • Tempat (place), kegiatan perusahaan yang membuat produk tersedia bagi pelanggan sasaran meliputi: Lokasi, saluran distribusi, persediaan, transportasi dan logistik
  • Promosi (promotion) berarti aktivitas yang menyampaikan manfaat produk dan membujuk pelanggan membelinya meliputi : Iklan dan promosi penjualan.
Program pemasaran yang efektif harus dapat memadukan semua elemen bauran pemasaran ke dalam suatu program pemasaran terintegrasi yang dirancang untuk mencapai tujuan pemasaran perusahaan dengan menghantarkan nilai bagi konsumen.

Sebelum membangun dan menerapkan 4 P diatas, pemasar sebaiknya memikirkan terlebih dahulu “empat C” seperti yang diungkapkan oleh Ir. Fl. Titik Wijayanti, MM, dalam bukunya Marketing Plan! Perlukah Managing Marketing Plan? yang terdiri dari:
  • Solusi Pelanggan (Customer Solution), Produk dapat membantu dan mampu memecahkan masalah konsumen
  • Biaya Pelanggan (Customer Cost), Harga yang dibayarkan konsumen untuk membeli produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
  • Kenyamanan (Convenience), Produk tersebut mampu menyenangkan konsumen karena mudah diperoleh di mana-mana
  • Komunikasi (Communication), Produsen melakukan komunikasi produk kepada konsumen secara benar dan tepat sasaran.
B. Syariah Marketing Strategi dan  Taktik
Profesor Philip Kothler, salah satu pakar marketing yang terkemuka, dalam bukunya Marketing Management, mendefinisikan bahwa pemasaran adalah sebuah proses sosial  dan manajerial di mana individu-individu dan kelompok-kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan pertukaran produk-produk yang bernilai.
Menurut American Marketing Asociation, pemasaran adalahsuatu proses perencanaan dan eksekusi, mulai dari tahap konsepsi, pentapan harga, promosi, hingga distribusi barang-barang, ide-ide, jasa-jasa, untuk melakukan pertukaran yang memuaskan individu dan lembaga-lembaganya.
Selain itu ada juga definisi lain yaitu Marketing is a strategic business discipline that directs the process of creating, offering, and changing value from one initiator to its stakeholders.(Pemasaran adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya).

Hermawan Kartajaya memberikan gagasan tentang pemasaran yang disebutnya dengan Ultimate Philosophy of Marketing yang memiliki tiga unsur, yaitu:
·      Vision
Pemasaran haruslah sebuah konsep bisnis strategis yang ditujukan untuk menjamin kepuasan yang berkelanjutan kepada tiga stakeholder utama yaitu pelanggan, karyawan, dan shareholder.
·      Mission
Pemasaran harus menjadi jiwa dari sebuah perusahaan sehingga setiap orang dalam perusahaan akan menjadi pemasar.


·      Values
Tiga prinsip nilai yang dianut setiap perusahaan adalah; pertama, merek yang lebih berharga daripada produk; kedua, shareholder harus memperlakukan bisnis mereka sebagai servis; ketiga, setiap orang di dalam organisasi harus terlibat dalam proses pemuasan pelanggan  baik secara langsung maupun tidak dan tidak pada fungsi tertentu.
Jadi, Pemasaran Syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholder-nya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Di dalam Al-Quran surat Shood ayat 24 , Allah mengingatkan kita agar senantiasa menghindari perbuatan zhalim dalam bisnis,
Konsep pemasaran ini disebut sebagai  Syariah Marketing Strategy untuk memenangkan  Mind-ShareSyariah Marketing Tactic untuk memenangkan  Market-share, dan Syariah Marketing Value dalam memenangkan  Heart-Share.
Dengan Syariah Marketing Strategy, dapat dilakukan pemetaan pasar berdasarkan  ukuran pasar,  pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi  persaingan.  Setelah membidik pasar rasional  yang sangat potensial tersebut, selanjutnya adalah melakukan positioning yang solid di benak pelanggan.
Setelah menyusun strategi, lalu melakukan  Syariah Marketing Tactic untuk memenangkan  Market Share. Mengapa? Karena jikapositioning dibenak pelanggan telah kuat, maka perlu melakukan diferensiasi yang mencakup apa yang ditawarkan  (content), bagaimana  menawarkan (context), dan apa infrastruktur  dalam proses menawarkannya.
Langkah selanjutnya adalah menerapkan diferensiasi secara kreatif dan inovatif dengan menggunakan Marketing-Mix (price, product, place, promotion,). Selain itu penting juga melakukanselling dalam meningkatkan  hubungan dengan pelanggan sehingga mampu menghasilkan  keuntungan finansial.
Terakhir, semua strategi dan taktik yang sudah di rancang akan berjalan optimal jika disertai dengan peningkatan value dari produk atau jasa