Hak
Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-Bentuk Kepemilikan
1. 1. A HAK GUNA PATEN
Hak guna paten merupakan peluang bagi
wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman,
pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan
memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak
guna paten, wirausawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan
menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki
usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang
paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal tersebut
diatas.
B Definisi Hak Guna Paten
Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai
persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang
mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor,
atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan
diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten
disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis
selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang
berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan
kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.
C Jenis-jenis Hak Guna Paten
Pada dasarnya terdapat tiga jenis hak guna
paten. Perbedaan mungkin ada sebagai akibat inovasi baru dalam bidang hak guna paten. Satu jenis hak
guna paten bisa ditemukan dalam industri mobil.
Disini, perusahaan manufaktur mengunakan hak franchise untuk mendistribusikan hasil produksi mereka melalui dealer
mobil atau sepeda motor. Dealer tersebut berfungsi
sebagai toko eceran dari perusahaan mobil. Dalam beberapa hal dealer tersebut harus memenuhi kuota yang ditetapkan perusahaan,
tetapi sebagaimana halnyadengan usaha hak guna paten, dealer mendapatkan
manfaat dari dukungan periklanan dan manajemen dari
perusahaan mobil. Jenis hak guna paten yang paling umum adalah jenis yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan
lain-lain, seperti McDonald, Kentucky Fried
Chicken, Dunkin’ Donuts.
Banyak perusahaan pemilik hak guna paten yang menawarkan jasa seperti
agen pribadi,
konsultasi pajak pendapatan, dan real estate. Jasa-jasa tersebut
menawarkan nama-nama dan
reputasi yang telah mapan serta metode menjalankan usaha. Dalam beberapa
contoh, seperti
real estate, penerima hak sesungguhnya telah mengoperasikan usaha, dan
kemudian menjadi
anggota perusahaan pemillik hàk guna paten.
D Keuntungan dari Hak Guna Paten
Keuntungan yang paling utama dari hak guna
paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan
memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi
bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau
sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak
usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan
luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Jika pemberi hak
memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari
royalti yang di terima dari penerima hak guna paten. Untuk menjamin tercapainya
hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi standar dan prosedur
operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan tata ruang, peralatan
dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima
hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak.
Masing-masing penerima hak guna paten individu tidak akan mampu memasang iklan
secara luas. Akan tetapi, dengan penggabungan (pooling) dimana kontribusi
diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan volume penjualan, organisasi
keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama hak
guna paten. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi
didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.
1. 2. A RESIKO
INVESTASI DALAM USAHA FRANCHISING
Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para
wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi demikian. Kita mendengar
keberhasilan McDonald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil
tentua ada yang gagal. Usahafranchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang
pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti penarikan
tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntasi tetap menjadi tanggung jawab
pemakai hak guna paten. Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau
meminimisasi resiko investasidalam franchising
1. Melakukan evaluasi diri Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk
meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah
tepat bagi dirinya. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut akan membantuk
menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.
2. Meneliti Franchise Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda.
Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang
paling tepat. Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum memo . keputusan akhir
adalah Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak
keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha hak guna paten
yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten yang belum
mapan akan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi
dengan resiko yang besar. Pent rim hak guna paten mungkin melakukan kesalahan
yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan menyebabkan
kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten
yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang
besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. publik, perusahaan juga bisa
dikendalikan sepenuhnya ketika sejumlah besar saham dijual kemasyarakat.
Hilangnya kendali ini bisa menyebabkan perusahaan bisa diakuisisi atau di- leverage buyouts oleh orang luar. Beberapa aspek
penting yang mengganggu dari perusahaan yang sudah go publik adalah hilangnya
fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya.
Keputusan harus dilakukan dari segi saham yang dimiliki oleh masyarakat, dan
perusahaan wajib memberikan infoimusi mengenai perusahaan secara tetap kepada
masyarakat, operasi perusahaan dan manajemennya. Disamping itu biaya-biaya yang
harus dikeluarkan selama melakukan go publik juga bisa sangat mahal. Biaya-biaya
tersebut termasuk pembayaran pada akuntan, notaris, penjamin, biaya
pendaftaran, serta biaya percetakan. Pembayaran pada akuntan untuk melakukan
audit sangat besar, tergantung pada ukuran perusahaan, ketersediaan laporan
rugi-laba diaudit tahun sebelumnya, dan rumitnya operasi perusahaan.
3.
A BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada
beberapa bentuk yang dianggap umum:
·
Perusahaan perseorangan: Perusahaan
perseorangan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung
seluruh kerugian itu.
·
Persekutuan: Persekutuan adalah
bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan
perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan,
setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
1. Firma adalah
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa,
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
1. Persekutuan
Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankanperusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian persekutuan di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah
sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama denganfirma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
B
Jenis-jenis CV ( persekutuan komanditer )
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai
berikut:
·
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam
persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya
adalah sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
C
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
·
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu
komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
·
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata
(Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama
dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d
1652 KUH Perdata)
·
Perseroan: Perseroan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas
atas harta perusahaan.
·
Koperasi: adalah
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
1. 4. A. GO PUBLIC
Pengertian go public adalah untuk menambah modal, maka efek yang bisa menambah
modal bisa dijual. Selain itu go public diartikan sebagai penjualan efek kepada
masyarakat untuk pertama kali atau initial public offering (IPO) melalui bursa
efek, maka efek yang dijual yang akan dibahas selanjutnya adalah yang bisa
memenuhi kebutuhan IPO ini, yaitu saham biasa dan obligasi.
B. PROSES GO PUBLIK
Emisi Melalui Bursa Efek Reguler
Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui
Bursa
Efek Reguler, harus melalui prosedur:
persiapan, penyampaian letter ofintentdan pernyataan,
pendaftaran emisi, penelaahan Bapepam, pemberian izin, pasar perdana dan
pencatatan efek
di Bursa Efek. Berikut ini akan diuraikan langkah-langkah tersebut.
1. 1. Persiapan
Sebelum perusahaan menyampaikan maksud untuk
go publik kepada Bapepam, perusahaan perlu melakukan konsultasi baik pihak
intern perusahaan itu sendiri, Bapepam, maupun instansi lainnya. Tahap awal
konsultasi tentunya dilakukan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengenai
rencana untuk go publik. Pada kesempatan ini sudah dapat diperkirakan jenisefek
yang akan diemisikan oleh perusahaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah
konsultasi dengan para pemegang perseroan. Karena pada dasarnya suatu emisi
efek harus mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya, yaitu yang tercermin
dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Didalam konsultasi ini, calon emiten
selanjutnya dapat menghubungi Bapepam untuk mendapatkan informasi tersebut,
yang dapat diperoleh dari Ketua Bapepam. Sekretaris Bapepam atau Biro
Fungsional di Bapepam. Namun sesuai dengan fungsinya, penjelasan mengenai emisi
efek secara umum ditangani oleh Biro Pendaftaran Emisi dan Akuntansi.
Konsultasi ini pada umumnya sangat bermanfaat terutama untuk mengetahui
persyaratan apa saja yang harus dipenuhi serta kemungkinan mencari tahu apakah
perusahaan akan menghadapi problem dengan instansi teknis dimana perusahaan
berada sehubunga dengan rencana emisi tersebut.
1. 2. Penyampaian letter
ofintent dan pernyataan pendaftaran
Tahap selanjutnya yang harus dipenuhi oleh
calon emiten setelah melakukan konsultasi dalam tahap persiapan adalah
penyampaian “Letter of Intent”(surat pernyataan
maksud) kepada Bapepam yang berupa pernyataan resmi dari calon Emiten mengenai
maksudnya untuk melaksanakan emisi efek. Setelah penyampaian letter of intent serta jawaban/tanggapan dari Bapepam diberikan, langkah
lebih lanjut yang harus ditempuh calon Emiten dalam tahap ini adalah
menghubungi dan menunjuk lembaga penunjang emisi seperti penjamin emisi,
akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai (jika
diperlukan). Tahap selanjutnya adalah mengajukan pernyataan pendaftaran emisi
efek kepada Ketua Bapepam melalui Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) adalah lembaga perantara emisi yang akan menjamin
penjualan/emisi efek tersebut. Selanjutnya emiten bersama- sama dengan penjamin
pelaksana emisi menyusun jadwal sementara kegiatan emisi efek yang akan
dibicarakan bersama dengan Bapepam setelah pernyataan pendaftaran emisi efek
diserahkan.
1. 3. Penelaahan Bapepam
Setelah pernyataan Pendaftaran Emisi berikut
lampirannya diterima, maka Bapepam segera melakukan penelaahan. Adapun
penelaahan yang dilakukan oleh Bapepam lebih ditekankan pada penelitian atas
kesesuaian/kelengkapan dokumen yang disampaikan. Bapepam pada prinsipnya tidak
melakukan penelaahan secara fisik atas calon emiten. Selain penelaahan terhadap
kesesuaian/kelengkapan dokumen pendaftaran emisi, Bapepam juga mengajukan
pertanyaan tertulis kepada emiten serta dapat menghubungi pihak-pihak lain yang
terkait, jika dipandang perlu. Dalam rangka pelaksanaan penelaahan tersebut
dengan maksud memperlancar proses emisinya, Bapepam juga mengadakan penelaahan
bersama antara emiten, lembaga penunjang dan Bapepam. Pertemuan ini meliputi
pertemuan koordinasi dan pertemuan yang menyangkut bidang tertentu (pertemuan
teknis). Yang dibicarakan dalam pertemuan koordinasi antara lain mengenai
hal-hal yang bersifat umum seperti hal-hal yang perlu dilaksanakan agar rencana
emisi dapat dilaksanakan tepat pada waktunya seperti yang dijadwalkan. Selain
itu juga dibicarakan masalah-masalah yangdihadapi dalam proses emisi serta cara
penyelesaiannya. Pertemuan koordinasi dihadiri oleh wakil dari emiten, seluruh
Biro dilingkungan Bapepam, dan Sekretaris Bapepam.
1. 4. Pemberian Izin Emisi
Setelah Bapepam melaksanakan penelaahan seperti diuraikan diatas dan
seluruh dokumen emisi telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku, maka
tahap selanjutnya adalah dengar pendapat terbatas yang dilaksanakan antara
Bapepam dengan emiten dan lembaga penunjang emisi. Jika dalam dengar pendapat
terbatas tersebut tidak diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, selanjutnya Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan memberi izin
emisi.
1. 5. Pasar Perdana
Setelah izin emisi efek diberikan Ketua
Bapepam atas nama Menteri Keuangan, maka tahap berikutnya adalah pemasaran efek
tersebut secara langsung dari emiten melalui perjanjian emisi efek dan agen
penjual (yang terdiri dari anggota bursa) kepada masyarakat atau pemodal dalam
pasar perdana (harga saham yang dijual pada pasar perdana) dilakukan atas dasar
kesepakatan Emiten dan Penjamin Emisi Efek. Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, harga penawaran perdana tidak boleh dibawah nominal. Dalam hal ini
Bapepam tidak turut serta dalam penentuan harga tersebut. Dalam pasar perdana,
fungsi prospektus benar-benar sangat dirasakan manfaatnya. Sebagai sumber
informasi utama, prospektus akan dipergunakan oleh pemodal untuk
mempertimbangkan pembelian saham yang ditawarkan pada pasar perdana. Selain
dari pada itu, untuk lebih menyebar luaskan informasi emisi tersebut,
prospektus ringkas juga dibuat dengan tujuan untuk diiklankan melalui surat
kabar. Pencatatan Efek di
Bursa Setelah emiten
memperoleh izin emisi sebagaimana terlihat dalam tahapan emisi tersebut diatas,
maka emiten selanjutnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan sahamnya
di bursa efek dengan batasan waktu selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
sejak Surat Izin Emisi Efek diterbitkan.
C. PILIHAN LAIN SELAIN GO PUBLIK
Dua alternatif yang paling sering digunakan
oleh perusahaan ventura adalah penempatan privat (prívate placement) dan pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan surat
berharga privat terutama dengan lembaga investasi—perusahaan asuransi,
perusahaan investasi, atau dana pensiun—adalah metode alternatif untuk
mendapatkan dana dengan usaha minimum. Dana-dana tersebut biasanya diperoleh
dalam bentuk hutang jangka menengah atau hutang jangka panjang, yang sering
membawa beban suku bunga mengambang atau saham preferen dengan pembayaran deviden
tertentu. Disamping itu, sebagian besar transaksi juga melakukan akad
perjanjian terbatas. Perjanjian tersebut biasanya tidak dimaksudkan untuk
menghambat operasi ventura, tetapi melindungi investor dan memungkinkan
likuidasi menguntungkan pada waktu mendatang. Perjanjian likuidasi biasanya
berisi persyaratan yang memungkinkan investor mendapatkan registrasi penjualan
aatau disposisi sekuritasnya pada suatu waktu. Selain penematan modal privat,
pinjaman bank merupakan sumber alternatif dari go publik. Pinjaman bank adalah
cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Akan tetapi, dana tambahan ini
berbentuk hutang, bukan ekuitas, dan karenanya harus mempunyai jaminan dari
perusahaan atau jaminan dari wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan.
Jaminan ini biasanya berbentuk kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan,
tanah, atau bangunan, atau berupa aktiva berujud. Pembiayaan hutang lainnya
bisa diperoleh dari lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, leasing, pedagang pemasok, dll
5. A Merek
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan
menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Dan merupakan tanda yang digunakan untuk
barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar
atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau
kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek
dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk
diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang
khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.
B.
Jenis- Jenis Merek
·
Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya
menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya
apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada
di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama
atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produkbarang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama,
kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar,
atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
C.
Fungsi Merek
·
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
D.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·
Orang (persoon)
·
Badan Hukum (recht persoon)
·
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan
bersama)
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenis.
·
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad
baik.
·
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
E.
Fungsi Pendaftaran Merek
F.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
6. A Jenis Struktur Kepemilikan Bisnis
Sebuah kepemilikan bisnis harus terstruktur sesuai dengan kebutuhan
pemilik dan berpotensi kewajiban bahwa bisnis ini bisa dikenakan. Berbagai
jenis kepemilikan usaha adalah:
·
Tunggal kepemilikan
·
Kemitraan
·
Terbatas Corporation
·
Corporation (untuk keuntungan)
·
Kemitraan terbatas, dan
·
Nirlaba korporasi.
B. Definisi jenis – jenis kepemilikan :
·
Usaha Perorangan dan Kemitraan
Sebuah kepemilikan tunggal atau kemitraan, adalah struktur kepemilikan
yang ideal untuk bisnis dan datang atas atau usaha kecil rata-rata. Mereka
tidak harus terdaftar dengan negara dan berlaku segera setelah satu orang masuk
ke dalam bisnis dengan diri sendiri atau dua orang atau lebih masuk ke bisnis
bersama. Penghasilan bisnis dilaporkan tentang pajak pribadi pemilik
pendapatan. Mereka juga secara pribadi bertanggung jawab atas hutang bisnis
atau keputusan pengadilan terhadap bisnis.
·
Terbatas Korporasi
Menyediakan pemiliknya hanya itu, kewajiban pribadi terbatas untuk
hutang bisnis dan klaim. Namun, LLCs menyerupai kemitraan ketika datang ke
pajak. Para pemilik dari sebuah LLC membayar pajak atas saham mereka dari
pendapatan bisnis pada pengembalian pajak pribadi mereka. Jenis organisasi yang
baik bagi pemilik bisnis yang baik:
·
Bisa dituntut oleh pelanggan
·
Jalankan risiko menumpuk banyak utang, atau
·
Memiliki aset pribadi besar mereka ingin
melindungi.
o
Korporasi (untuk keuntungan)
yang Manfaat yang paling signifikan untuk membentuk sebuah perusahaan
adalah bahwa hal itu membatasi ‘pribadi kewajiban pemilik untuk penyok bisnis
dan putusan pengadilan terhadap bisnis. Korporasi adalah badan hukum dan pajak
independen. Ini membedakannya dari jenis usaha lain. Pemilik tidak menggunakan
pajak pribadi mereka pajak untuk membayar pajak atas keuntungan perusahaan
karena perusahaan sendiri membayar pajak tersebut. Setiap uang yang ditarik
dari perusahaan dalam bentuk gaji, bonus, dll dibayarkan oleh pemilik dalam
Surat Pemberitahuan pajak penghasilan pribadi mereka.
·
Limited Kemitraan
Jenis organisasi bisnis sangat mahal dan rumit untuk mempersiapkan. Hal
ini tidak dianjurkan bagi pemilik usaha rata-rata kecil. kemitraan Terbatas
biasanya dibuat oleh satu orang atau perusahaan yang solicits investasi dari
orang lain. Orang-orang yang berinvestasi dianggap sebagai mitra terbatas.
Mitra umum bertanggung jawab operasi sehari-hari bisnis. Mereka secara pribadi
bertanggung jawab atas penyok bisnis. mitra Limited memiliki sedikit kontrol
atas keputusan-keputusan bisnis sehari-hari atau operasi. Karena itu mereka
tidak secara pribadi bertanggung jawab atas hutang bisnis atau klaim.
7.A HAK CIPTA
Menurut UU hak cipta pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis
perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli yang tetap
dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman
atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta
tidak dapat digunakan pad aide, procedure, proses ataupun konsep.
Kali
ini kita bakalan ngebahas hak paten, apa itu hak paten dan kenapa menjadi
penting?
Hak paten adalah perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, pengecer independent dengan imbalan pembayaran royalty dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar.
Keutungannnnnnnnya apa sihhhhhh?
Wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru.
Hak paten adalah perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, pengecer independent dengan imbalan pembayaran royalty dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar.
Keutungannnnnnnnya apa sihhhhhh?
Wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru.
Resiko
menggunakan franchising:
Selalu ada resiko dalam setiap hal, misalnya saja penggunaan franchising. Untuk itu kita memerlukan cara untuk meminimasi kegagalan, yaitu:
1. Melakukan evaluasi diri
2. Meneliti franchising
Selalu ada resiko dalam setiap hal, misalnya saja penggunaan franchising. Untuk itu kita memerlukan cara untuk meminimasi kegagalan, yaitu:
1. Melakukan evaluasi diri
2. Meneliti franchising
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar