KARTEL DAN MONOPOLI
Nama : Meytha Laelasari
Npm : 36214615
1.Pengertian, ciri dan contoh kasus Kertel
Pengertian
Kartel
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat
sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.kartel dilakukan oleh
pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini
memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan
barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi
produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
Selanjutnya menurut
Winardi kartel itu merupakan gabungan atau persetujuan (conventie) antara
pengusaha-pengusaha yang secara yuridis dan ekonomis berdiri sendiri. Untuk
mencapai sasaran; peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar pengusaha,
untuk dapat menguasai pasar, hat mana biasanya tujuan pembentukan kartel,
diperlukan syarat bahwa kartel mencakup bagian terbesar dari badan. badan usaha
yang ada, dengan ketentuan bahwa mereka menggarap pasaran yang bersangkutan.
Berdiri sendirinya
badan.badan usaha tersebut, membedakan kartel dengan bentuk.bentuk trust dan
konsern. Hal tersebut tetap dipertahankan sekalipun kerjasama pada penjualan
demikian jauh hingga dibentuk suatu kantor penjualan bersama (gemeinschappelijk
- verkoopkantoor) yang membagi pesanan-pesanan menurut ketentuan- ketentuan
yang ditetapkan atas badan-badan usaha yangmenjadi anggota.
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
Ciri-Ciri
Kartel
1. Kartel harga pokok
(prijskartel)
Di dalam kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan
peraturandiantara mereka untuk perhitungan ka.Jkulasi harga pokok dan besarnya
Isba. Pada kartel jenis ini ditetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota
kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan Isba yang
akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya labs maka
persaingan diantara mereka dapat dihindarkan.
2. Kartel harga
Dalam kartel ini
ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi
atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menjual
barang-barangnya dengan harga yang bebas rendah daripada harga yang telah
ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas
penetapan harga akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.
3. Kartel syarat
Dalam kartel ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam
syarat-syarat penjualan misalnya. Kartel juga menetapkan standar kwalitas
barang yang dihasilkan atau dijual, menetapkan syarat-syarat pengiriman. Apakah
ditetapkan loco gudang, Fob, C & F, Cif, embalase atau pembungkusan dan
syarat-syarat pengiriman lainnya, yang dikehendaki adalah keseragaman diantara
para anggota yang tergabung dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam
kebijaksanaan harga, sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.
4. Kartel rayon
Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel
wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh
penetapan harga untuk masing-masing daerah. Dalam pada itu kartel rayon pun
menentukan pula suatu peraturan bahwa setiap anggota tidak diperkenankan
menjual barang-barangnya di daerah. lain. Oengan ini dapat dicegah persaingan
diantara anggota, yang
mungkin harga-harga
barangnya berlainan.
5. Kartel
kontigentering
Di dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel
diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya
perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada jatah yang sisanya menurut
ketentuan, akan diberi premi hadiah. Akan tetapi sebaliknya akan didenda.
Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengadakan restriksi yang ketal terhadap
banyaknya persediaan sehingga harga barang-barang yang mereka jual dapat
dinaikkan. Ambisi kartel kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah
persediaan barang dan dengan cara itu harus berada dalam kekuasaannya.
6. Sindikat penjualan
atau kantor sentral penjualan
Di dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan
hasil produksi dari anggota harus melewati sebuah badan tunggal ialah kantor
penjualan pusat. Persaingan diantara mereka akan dapat dihindarkan karenanya.
7. Kartellaba atau pool,
Di dalam kartel laba,
anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang
mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus disentralisasikan pada suatu
kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel, dibagibagikan diantara mereka
dengan perbandingan yang tertentu pula.
Contoh
kasus kartel
Kartel Rugikan Konsumen
Triliunan Rupiah: YLKI termasuk pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam
bisnis terhadap konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp) Konsumen adalah pihak yang
paling dirugikan jika dunia bisnis dikuasai kartel. Meskipun masih sulit
dibuktikan secara hukum, kartel diyakini terjadi dalam beberapa sektor di
Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah pernah menangani
beberapa kasus dugaan kartelYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) termasuk
pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam bisnis terhadap konsumen.
Berkaca dari kasus tarif pesan singkat (sms) saja, kerugian konsumen mencapai
triliunan rupiah. Saat kasus ini ditangani KPPU, diperkirakan konsumen merugi
hingga 2,8 triliun rupiah. “Pihak yang paling dirugikan adalah konsumen,” kata
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, di Jakarta, Jum’at (14/12).YLKI sengaja
menyoroti masalah kartel dalam rangka World Competition Day yang jatuh pada 5
Desember lalu. Menurut Sudaryatmo, kerugian yang dialami konsumen tak terbayar
meskipun kemudian operator telepon menurunkan tarif pesan singkat. Secara hukum
konsumen sebenarnya bisa menuntut ganti rugi kepada operator telepon.
Di satu sisi, praktik kartel memang sulit dibuktikan.
Tetapi di sisi lain, konsumen juga berada dalam posisi lemah dalam hubungan
bisnis. Anggota (demisioner) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Indah
Suksmaningsih, mengatakan ‘organisasi konsumen di Indonesia masih tradisional’.
Ironisnya, posisi konsumen semakin lemah ketika berhadapan dengan kebijakan
pemerintah yang justru terkesan membuka peluang kartel.Sebenarnya, selama
sepuluh tahun berkiprah dan sudah mengeluarkan 245 putusan, KPPU sudah
menangani beberapa laporan dugaan kartel. Selain tarif sms, ada juga dugaan
kartel semen, harga obat atau farmasi, minyak goreng, dan fuel surcharge. Namun
hingga kini pembuktian dugaan kartel masih sulit. Hampir semua kasus kartel
yang ditangani KPPU kandas di tangan pengadila Taufik Aryanto, Kepala Biro
Pengkajian Pengawas Persaingan Usaha, mengakui ada kesulitan membuktikan dugaan
kartel. Pengusaha semakin pintar, kesepakatan kartel tak lagi dituangkan dalam
perjanjian kerjasama. Semakin sulit mendapatkan bukti tertulis, semakin sulit
pula membuktikan dugaan kartel. “Sekarang mulai mengarah pada kesepakatan tidak
tertulis,” ujarnya.
Bukti-bukti tak
langsung (indirect evidence) masih belum mendapat tempat kuat dalam hukum
persaingan usaha di Indonesia. Hakim lebih menekankan pada bukti tertulis. Itu
pula sebabnya, perjuangan KPPU membuktikan dugaan kartel beberapa kali kandas
di pengadilan.Advokat yang banyak mengadvokasi kasus konsumen, David Tobing,
berharap agar KPPU tak patah arang. Komisi ini, kata David, harus terus
mengawasi praktik kartel. “Agar konsumen terlindungi,” kata advokat yang pernah
memenangkan gugatan parkir ini.
Pasal 11 UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran
suatu barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat.
- 2. Pengertian, ciri dan contoh kasus Monopoli
Pengertian Monopoli
Pengertian
pasar monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang
terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai
oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.
Pasar
monopoli berasal dari bahasa yunani monos: satu dan polist: penjual.
Pasar
monopoli adalah suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu kekuatan atau satu
penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran, sehingga tidak ada pihak lain
yang menyainginya atau terdapat pure monopoly (monopoli murni).
Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak
mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Ciri-ciri pasar monopoli
Pada pasar monopoli terdapat
ciri-ciri berikut ini.
1. Hanya ada satu penjual sebagai
pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak ada yang
mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain tidak dapat masuk
karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4. Jenis barang yang
diperjualbelikan hanya semacam.
5. Tidak adanya campur tangan
pemerintah dalam penentuan harga,
6. Pasar monopoli adalah industry
satu perusahaan
7. Tidak mempunyai barang pengganti
yang mirip
8. Tidak terdapat kemungkinan untuk
masuk ke dalam industry
9. Dapat mempengaruhi penentuan
harga secara mutlak
10. Promosi iklan kurang diperlukan
Pengertian Pasar Monopoli,
Ciri-ciri dan Contohnya
Gambar: Contoh pasar monopoli
Contoh
pasar monopoli
Berikut
ini merupakan contoh dari bentuk pasar monopoli yaitu; PT Pertamina (persero),
PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).
Contoh kasus monopoli yang
dilakukan oleh PT. PERTAMINA adalah:
1. Fungsi PT. PERTAMINA sebagai pengkilang,
distribusi, dan penjual minyak. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya
pengkilangan minyak. Sementara untuk distribusi dan penjualan tetap ditangani
PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30 Independent Power Producer di Indonesia.
Tetapi dalam menentukan harga minyak yang harus dibayar masyarakat tetap
ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
2. Krisis minyak memuncak saat PT.
Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA) memberlakukan kenaikan harga
pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium
di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal
dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA
berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin
parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT. PERTAMINA
memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada
PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil
memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
C. Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori
etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini
mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu
tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik
dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada
dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.
Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik
dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan
perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu memenuhi
kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi
tidak etis dalam kegiatan usahanya.
D. Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori
etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi,
etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PERTAMINA terbentuk secara
tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PERTAMINA dinilai
etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
E. Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori
etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori
etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak
mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar