A.
Syariah Marketing Value
Syariah Marketing Value• Value bertujuan untuk merebut
tempat di hatipelanggan (how to create an emotions touch).• Pergeseran selera
pelanggan dimana fitur danbenefit tidak cukup lagi untuk memuaskanpelanggan.•
Value è penanaman nilai2 yang
makin lama makinbermutu, meningkatkan value added bagipelangganè layanan memuaskan akan
membuatnama perusahaan semakin bergengsi dan menjadikebanggaan pelanggannya.•
Value è harus disusun berdasarkan
karakteristiksyariah.
B. Pentingnya Service dalam Syariah
Marketing
Pengertian Marketing Syariah
Pemasaran dalam Islam adalah bentuk muamalah yang dibenarkan
dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari
hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah. Sedangkan menurut Kertajaya dan Sula
Syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada
stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan
prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Definisi ini didasarkan pada
salah satu ketentuan dalam bisnis Islam yang tertuang dalam kaidah fiqih yang
mengatakan, “Al-muslimuna „ala syurutihim illa syarthan harrama halalan
awahalla haraman” (kaum muslimin terikat dengan kesepakatan-kesepakatan bisnis
yang mereka buat, kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram). Selain itu, kaidah fiqih lain mengatakan “ Alashlu
fil-muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun „ala tahrimiha” (pada dasarnya
semua bentuk muamalah [bisnis] boleh dilakukan kecuali ada dali yang
mengharamkannya).
Ini berarti bahwa dalam marketing syariah, seluruh proses,
baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai
(value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan
prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan
penyimpangan prinsip-prinsip muamalah Islami tidak terjadi dalam suatu
transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan. Allah mengingatkan agar
senantiasa menghindari perbuaran zalim dalam berbisnis termasuk dalam proses
penciptaan, penawaran dan proses perubahan nilai dalam pemasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar