Jumat, 03 Juni 2016

Syariah Marketing Value dan Pentingnya service dalam Syariah

A. Syariah Marketing Value
Syariah Marketing Value• Value bertujuan untuk merebut tempat di hatipelanggan (how to create an emotions touch).• Pergeseran selera pelanggan dimana fitur danbenefit tidak cukup lagi untuk memuaskanpelanggan.• Value è penanaman nilai2 yang makin lama makinbermutu, meningkatkan value added bagipelangganè layanan memuaskan akan membuatnama perusahaan semakin bergengsi dan menjadikebanggaan pelanggannya.• Value è harus disusun berdasarkan karakteristiksyariah.


B. Pentingnya Service dalam Syariah Marketing
Pengertian Marketing Syariah
Pemasaran dalam Islam adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah. Sedangkan menurut Kertajaya dan Sula Syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Definisi ini didasarkan pada salah satu ketentuan dalam bisnis Islam yang tertuang dalam kaidah fiqih yang mengatakan, “Al-muslimuna „ala syurutihim illa syarthan harrama halalan awahalla haraman” (kaum muslimin terikat dengan kesepakatan-kesepakatan bisnis yang mereka buat, kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram). Selain itu, kaidah fiqih lain mengatakan “ Alashlu fil-muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun „ala tahrimiha” (pada dasarnya semua bentuk muamalah [bisnis] boleh dilakukan kecuali ada dali yang mengharamkannya).

Ini berarti bahwa dalam marketing syariah, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah Islami tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan. Allah mengingatkan agar senantiasa menghindari perbuaran zalim dalam berbisnis termasuk dalam proses penciptaan, penawaran dan proses perubahan nilai dalam pemasaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar