(Tugas 1)
Nama : Meytha Laelasari
NPM : 36214615
Matkul : Aspek Hukum dalam Bisnis
Dosen : Rooshwan Budhi Utomo
1.) undang
undang yang mendukung jalannyaa usaha.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 19
TAHUN 2003 TENTANGBADAN USAHA
MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Badan
Usaha Milik Negara
merupakan salah satu
pelaku kegiatan ekonomi
dalam perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi.
b. bahwa Badan
Usaha Milik Negara
mempunyai peranan penting
dalam penyelenggaraan
perekonomian nasional guna
mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan
peran Badan Usaha
Milik Negara dalam
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum
optimal;
d. bahwa untuk
mengoptimalkan peran B dan
Usaha Milik Negara,
pengurusandan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
e. bahwa peraturan
perundang-undangan yang mengatur
Badan Usaha Milik
Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan
dunia
usaha yang semakin pesat, baik
secara nasional maupun internasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d,
dan huruf e,
perlu dibentuk Undang-undang
tentang Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal
20, Pasal 23
ayat (4), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
3. Undang-undang Nomor
1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587)
4. Undang-undang Nomor
17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Dengan Persetujuan Bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha
Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN,
adalah badan usaha
yang seluruh atau
sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang
berasal dari kekayaan
negara yangdipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan,
yang selanjutnya disebut
Persero, adalah BUMN
yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham
yangseluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan
Terbuka, yang selanjutnya
disebut PerseroTerbuka, adalah
Persero yang modal
dan jumlah pemegang
sahamnyamemenuhi kriteria tertentu
atau Persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum,
yang selanjutnya disebut
Perum, adalah BUMN
yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah
menteri yang ditunjuk
dan/atau diberi kuasa
untuk mewakili
pemerintah selaku
pemegang saham negara
pada Persero dan
pemilik modal
pada Perum dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis
adalah menteri yang
mempunyai kewenangan mengaturkebijakan sektor tempat BUMN
melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris
adalah organ Persero
yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan
Persero.
8. Dewan Pengawas
adalah organ Perum
yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum
.
9. Direksi adalah
organ BUMN yang
bertanggung jawab atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN, serta mewakili
BUMN baik didalam maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara
yang dipisahkan adalah
kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk dijadikan
penyertaan modal
negara pada Persero
dan/atau Perum serta
perseroan
terbatas lainnya.
11. Restrukturisasi adalah
upaya yang dilakukan
dalam rangka penyehatan
BUMNyang merupakan salah
satu langkah strategis untuk
memperbaiki kondisiinternal perusahaan
guna memperbaiki kinerja dan
meningkatkan nilai perusahaan.
12. Privatisasi adalah
penjualan saham Persero
baik sebagian maupun
(1) Maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hiduporang banyak;
d. menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif
memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusahagolongan ekonomi lemah, koperasi,
dan masyarakat.
(2) Kegiatan
BUMN harus sesuai
dengan maksud dan
tujuannya serta tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum, dan/ataukesusilaan.
Pasal 3
Terhadap BUMN berlaku
Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 4
Modal BUMN merupakan dan berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal
negara dalam rangka
pendirian atau penyertaan
pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap
penyertaan modal negara
dalam rangka pendirian
BUMN atau perseroanterbatas yang
dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4)
Pihak yang menerima
kuasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2),
wajib terlebihdahulu mendapat
persetujuan Menteri untuk
mengambil keputusan dalam RUPS
Mengenai
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, pemisahan,
serta pembubaran Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva. Bagian Kelima Direksi
Persero
Pasal 15
(1)
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian
Direksi dilakukan oleh RUPS.
Dalam hal Menteri bertindak
selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi diangkat
berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik,
serta dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi
dilakukan melalui mekanisme
uji kelayakan dan kepatutan. Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan
lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
2.) Peraturan
undang-undang yang menghambat peraturan usaha
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa
kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
6. Perusahaan adalah:
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses
penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan
acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan,
rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan
dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan
untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah
kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari
sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga
kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja,
sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
15. Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan
serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit
adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan
industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan
pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat
pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah
tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk
menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang
berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu
selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama
7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah
suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung
atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan
kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah
kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar