Sabtu, 08 Oktober 2016

Undang Undang yang mendukung dan menghambat peraturan usaha (softkil)





(Tugas 1)
Nama             : Meytha Laelasari
NPM              : 36214615
Matkul          : Aspek Hukum dalam Bisnis
Dosen            : Rooshwan Budhi Utomo

1.) undang undang yang mendukung jalannyaa usaha.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR  19  TAHUN  2003 TENTANGBADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  

a. bahwa   Badan   Usaha      Milik   Negara   merupakan   salah   satu   pelaku   kegiatan   ekonomi

dalam   perekonomian   nasional   berdasarkan   demokrasi   ekonomi.

b. bahwa  Badan  Usaha  Milik  Negara  mempunyai  peranan  penting  dalam penyelenggaraan   perekonomian   nasional   guna   mewujudkan   kesejahteraan

masyarakat;

c. bahwa  pelaksanaan  peran  Badan  Usaha  Milik  Negara  dalam  perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;

d. bahwa  untuk  mengoptimalkan  peran  B dan  Usaha  Milik  Negara,  pengurusandan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;

e. bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  Badan  Usaha  Milik  Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia

usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,  huruf  c,  huruf d,  dan  huruf  e,  perlu  dibentuk  Undang-undang  tentang  Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat     :    

1. Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  20,  Pasal  23  ayat  (4),  dan  Pasal  33  Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;

3. Undang-undang  Nomor  1  Tahun  1995  tentang  Perseroan  Terbatas (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1995  Nomor  13,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587)

4. Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  47,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);





Dengan Persetujuan Bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA. 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam  Undang-undang  ini,  yang dimaksud dengan :

1. Badan  Usaha  Milik  Negara,  yang  selanjutnya  disebut  BUMN,  adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau  sebagian  besar  modalnya  dimiliki  oleh  negara melalui  penyertaan  secara  langsung  yang  berasal  dari  kekayaan  negara  yangdipisahkan.

2. Perusahaan  Perseroan,  yang  selanjutnya  disebut  Persero,  adalah  BUMN  yang  berbentuk   perseroan   terbatas   yang   modalnya   terbagi   dalam   saham   yangseluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

3. Perusahaan   Perseroan   Terbuka,   yang   selanjutnya   disebut   PerseroTerbuka,   adalah   Persero   yang   modal   dan   jumlah   pemegang   sahamnyamemenuhi  kriteria  tertentu  atau  Persero  yang  melakukan  penawaran  umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan  Umum,  yang  selanjutnya  disebut  Perum,  adalah  BUMN  yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk  kemanfaatan  umum  berupa  penyediaan  barang  dan/atau  jasa  yang bermutu   tinggi   dan   sekaligus   mengejar   keuntungan   berdasarkan   prinsip   pengelolaan perusahaan.

5. Menteri  adalah  menteri  yang  ditunjuk  dan/atau  diberi  kuasa  untuk  mewakili

pemerintah  selaku  pemegang  saham  negara  pada  Persero  dan  pemilik  modal

pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri   Teknis   adalah   menteri   yang   mempunyai   kewenangan   mengaturkebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

7.  Komisaris  adalah  organ  Persero  yang  bertugas  melakukan  pengawasan  dan memberikan  nasihat  kepada  Direksi  dalam  menjalankan  kegiatan  pengurusan  Persero.

8. Dewan   Pengawas   adalah   organ   Perum   yang   bertugas   melakukan pengawasan   dan   memberikan   nasihat   kepada   Direksi   dalam   menjalankan kegiatan pengurusan Perum

.

9. Direksi  adalah  organ  BUMN  yang  bertanggung  jawab  atas  pengurusan BUMN  untuk  kepentingan  dan  tujuan  BUMN,  serta  mewakili  BUMN  baik  didalam maupun di luar pengadilan.

10. Kekayaan  Negara  yang  dipisahkan  adalah  kekayaan  negara  yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan

penyertaan   modal   negara   pada   Persero   dan/atau   Perum   serta   perseroan

terbatas lainnya.

11. Restrukturisasi  adalah  upaya  yang  dilakukan  dalam  rangka  penyehatan  BUMNyang   merupakan   salah   satu   langkah   strategis   untuk   memperbaiki   kondisiinternal   perusahaan   guna   memperbaiki   kinerja   dan   meningkatkan   nilai   perusahaan.

12. Privatisasi  adalah  penjualan  saham  Persero   baik  sebagian  maupun

                (1) Maksud dan tujuan pendirian  BUMN adalah :

a. memberikan     sumbangan     bagi     perkembangan     perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b. mengejar  keuntungan;         

c. menyelenggarakan  kemanfaatan  umum  berupa  penyediaan  barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hiduporang banyak;  

d. menjadi    perintis    kegiatan-kegiatan    usaha    yang    belum    dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

e. turut  aktif  memberikan  bimbingan  dan  bantuan  kepada  pengusahagolongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

                (2)   Kegiatan   BUMN   harus   sesuai   dengan   maksud   dan   tujuannya   serta   tidak bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan,  ketertiban  umum,  dan/ataukesusilaan. 

Pasal  3

Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan  modal  negara  dalam  rangka  pendirian  atau  penyertaan  pada  BUMN bersumber dari:

a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 

b.   kapitalisasi cadangan;

c.   sumber lainnya.

                (3)  Setiap  penyertaan  modal  negara  dalam  rangka  pendirian  BUMN  atau  perseroanterbatas  yang  dananya  berasal  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                 (4)  Pihak  yang  menerima  kuasa  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2),  wajib  terlebihdahulu  mendapat  persetujuan  Menteri  untuk  mengambil    keputusan    dalam  RUPS

Mengenai

 a. perubahan jumlah modal;

b.   perubahan anggaran dasar;

c.   rencana penggunaan laba;

d.   penggabungan,   peleburan,   pengambilalihan,   pemisahan,   serta   pembubaran Persero;

e.   investasi dan pembiayaan jangka panjang;

f.    kerja sama Persero;

g.   pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;

h.   pengalihan aktiva. Bagian Kelima Direksi Persero

Pasal 15

 (1)

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. 

Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

   (1) Anggota    Direksi    diangkat    berdasarkan    pertimbangan        keahlian,    integritas, kepemimpinan,  pengalaman,  jujur,  perilaku yang  baik,  serta  dedikasi  yang  tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. 

   (2) Pengangkatan  anggota  Direksi  dilakukan  melalui  mekanisme  uji  kelayakan    dan kepatutan.  Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan  dan kepatutan wajib menandatangani  kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

2.) Peraturan undang-undang yang menghambat peraturan usaha

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

2.  Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

5. Pengusaha adalah:

a.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.



6.  Perusahaan adalah:

                a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

                b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.



7.   Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

8.  Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.

9.  Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusa­haan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat mem­peroleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutu­hannya.

13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak

15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

16.  Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

18.   Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu­saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

24.   Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

25.  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

30.          Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

31.          Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

32.          Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar